Tarif Air & Biaya

Informasi tarif air minum berdasarkan golongan pelanggan

⚠️

Informasi Tarif

Tarif di bawah ini berlaku berdasarkan Peraturan Walikota Bengkulu No.7 Tahun 2016 tentang Tarif Air Minum. Untuk informasi lebih lengkap, hubungi kantor Perumda Tirta Hidayah.

Struktur Tarif Air (Rp/m³)

Golongan Kelompok 0 – 10 m³ 11 – 20 m³ > 20 m³ Biaya Beban
1a Sosial A 900 1,600 1,600 5,000
1b Sosial B 1,700 2,900 2,900 12,000
2a Rumah Tangga A 1,900 3,300 3,300 15,000
2b Rumah Tangga B 3,300 5,000 6,000 20,000
2c Rumah Tangga C 4,000 6,500 9,300 25,000
3a Niaga Kecil 4,200 6,900 7,900 22,000
3b Niaga Sedang 4,600 9,500 11,000 35,000
3c Niaga Besar 5,000 10,000 12,000 45,000
3d Instansi/Dinas 5,500 11,500 13,000 55,000
3e BUMD/BUMD/Perbankan 7,900 16,300 17,000 120,000
3f Asrama TNI/Polri dan Jaringan Terpusat 7,300 14,900 16,000 160,000
3g Industri/Usaha Besar/Hotel Berbintang 9,500 19,000 22,000 200,000
4 Kelompok Khusus 20,000 25,000 30,000 250,000
*Tarif dalam Rupiah (Rp) per meter kubik (m³). Belum termasuk biaya administrasi dan denda keterlambatan.

Ketentuan Denda

0%

Denda terlambat bayar per bulan dari total tagihan

Rp 0

Biaya buka segel jika tersegel karena tunggakan

Tgl 20

Batas akhir pembayaran setiap bulannya

💸 Denda Keterlambatan Pembayaran per Kelompok

Kelompok Pelanggan Nominal Denda
Kelompok 1 (Sosial) Rp 5,000
Kelompok 2 (Rumah Tangga) Rp 10,000
Kelompok 3 (Komersial / Industri) Rp 20,000
Kelompok 4 (Khusus / Niaga Besar) Rp 160,000
*Denda dikenakan per bulan keterlambatan sesuai kelompok pelanggan.

🚫 Sanksi & Denda Pelanggaran

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan air dikenakan denda sesuai kelompok pelanggan sebagaimana ditetapkan oleh Direksi Perumda Tirta Hidayah.

💰 Nominal Denda Sanksi Pelanggaran

Kelompok 1

Sosial

Rp 5,000,000

Kelompok 2

Rumah Tangga

Rp 5,000,000

Kelompok 3

Komersial / Industri

Rp 10,000,000

Kelompok 4

Khusus / Niaga Besar

Rp 50,000,000

*Denda berlaku sama untuk semua jenis pelanggaran di bawah, sesuai kelompok pelanggan yang bersangkutan.

📋 Jenis Pelanggaran yang Dikenakan Sanksi 11 pelanggaran
⚠️

Manipulasi Water Meter

Pasal 1

Menimbun, merusak, melepas, menghilangkan, membalik arah, mengganjal atau menghambat putaran baling-baling water meter.

1
Dikenakan denda sesuai kelompok pelanggan
🔧

Perusakan Segel Resmi

Pasal 2

Merusak segel pabrik dan segel dinas.

2
Dikenakan denda sesuai kelompok pelanggan
🔗

Pengambilan Air Ilegal (Sebelum Meter)

Pasal 3

Pengambilan air sebelum water meter.

3
Dikenakan denda sesuai kelompok pelanggan
💧

Penyedotan Air Tanpa Izin

Pasal 4

Melakukan penyedotan air melalui pipa dinas atau pipa persil dengan sarana lain sesudah meter menggunakan mesin atau pompa.

4
Dikenakan denda sesuai kelompok pelanggan
📵

Perubahan Instalasi Tanpa Izin

Pasal 5

Merubah letak atau ukuran pipa dinas tanpa izin.

5
Dikenakan denda sesuai kelompok pelanggan
🚧

Distribusi Air Secara Ilegal

Pasal 6

Menjual air atau menyalurkan air kepada pihak lain dengan cara dan dalih apapun.

6
Dikenakan denda sesuai kelompok pelanggan
⚠️

Pemindahan Hydran Tanpa Izin

Pasal 7

Memindahkan lokasi hydran dan merubah fungsinya menjadi milik pribadi.

7
Dikenakan denda sesuai kelompok pelanggan
🔧

Penjualan Air Hydran Tidak Sah

Pasal 8

Menjual air dari hydran diluar ketentuan yang berlaku.

8
Dikenakan denda sesuai kelompok pelanggan
🔗

Penyambungan Kembali Ilegal

Pasal 9

Menyambung kembali saluran air karena terkena tindakan pemutusan.

9
Dikenakan denda sesuai kelompok pelanggan
💧

Pemindahan Saluran Tanpa Izin

Pasal 10

Memindahkan saluran air ke alamat yang berbeda.

10
Dikenakan denda sesuai kelompok pelanggan
📵

Pemindahan Meter Tanpa Wewenang

Pasal 11

Memindahkan meter air yang bukan dilakukan oleh petugas yang berwenang.

11
Dikenakan denda sesuai kelompok pelanggan
⚠️

Catatan: Pelanggaran berulang dapat dikenakan sanksi administratif tambahan dan/atau pemutusan sambungan air sesuai kebijakan Direksi yang berlaku.