Tarif Air & Biaya

Informasi tarif air minum berdasarkan golongan pelanggan

💧

Tarif progresif

Makin banyak pemakaian, makin tinggi tarif per m³: blok 0–10, 11–20, dan di atas 20 m³.

📅

Bayar paling lambat tanggal 20

Setiap bulan. Pembayaran lewat tanggal tersebut dikenakan denda sesuai kelompok.

🔓

Tanpa biaya buka segel

Sambungan yang tersegel karena tunggakan dibuka kembali setelah tagihan dilunasi.

ℹ️

Tarif di bawah ini berlaku berdasarkan Peraturan Walikota Bengkulu No.7 Tahun 2016 tentang Tarif Air Minum. Untuk informasi lebih lengkap, hubungi kantor Perumda Tirta Hidayah.

Struktur Tarif Air

Rupiah per meter kubik (m³), berdasarkan golongan pelanggan.

🧮 Hitung perkiraan tagihan →

Sosial

1a Sosial A

0–10 m³

900

11–20 m³

1.600

> 20 m³

1.600

Biaya beban / bulanRp 5.000

1b Sosial B

0–10 m³

1.700

11–20 m³

2.900

> 20 m³

2.900

Biaya beban / bulanRp 12.000

Rumah Tangga

2a Rumah Tangga A

0–10 m³

1.900

11–20 m³

3.300

> 20 m³

3.300

Biaya beban / bulanRp 15.000

2b Rumah Tangga B

0–10 m³

3.300

11–20 m³

5.000

> 20 m³

6.000

Biaya beban / bulanRp 20.000

2c Rumah Tangga C

0–10 m³

4.000

11–20 m³

6.500

> 20 m³

9.300

Biaya beban / bulanRp 25.000

Niaga, Instansi & Industri

3a Niaga Kecil

0–10 m³

4.200

11–20 m³

6.900

> 20 m³

7.900

Biaya beban / bulanRp 22.000

3b Niaga Sedang

0–10 m³

4.600

11–20 m³

9.500

> 20 m³

11.000

Biaya beban / bulanRp 35.000

3c Niaga Besar

0–10 m³

5.000

11–20 m³

10.000

> 20 m³

12.000

Biaya beban / bulanRp 45.000

3d Instansi/Dinas

0–10 m³

5.500

11–20 m³

11.500

> 20 m³

13.000

Biaya beban / bulanRp 55.000

3e BUMN/BUMD/Perbankan

0–10 m³

7.900

11–20 m³

16.300

> 20 m³

17.000

Biaya beban / bulanRp 120.000

3f Asrama TNI/Polri dan Jaringan Terpusat

0–10 m³

7.300

11–20 m³

14.900

> 20 m³

16.000

Biaya beban / bulanRp 160.000

3g Industri/Usaha Besar/Hotel Berbintang

0–10 m³

9.500

11–20 m³

19.000

> 20 m³

22.000

Biaya beban / bulanRp 200.000

Kelompok Khusus

4 Kelompok Khusus

0–10 m³

20.000

11–20 m³

25.000

> 20 m³

30.000

Biaya beban / bulanRp 250.000

*Tarif dalam Rupiah (Rp) per meter kubik (m³). Belum termasuk biaya administrasi dan denda keterlambatan.

Denda Keterlambatan

Dikenakan per bulan keterlambatan, sesuai kelompok pelanggan.

Kelompok 1 (Sosial)

Rp 5.000

per bulan

Kelompok 2 (Rumah Tangga)

Rp 10.000

per bulan

Kelompok 3 (Komersial / Industri)

Rp 20.000

per bulan

Kelompok 4 (Khusus / Niaga Besar)

Rp 160.000

per bulan

Sanksi & Denda Pelanggaran

Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan air dikenakan denda sesuai kelompok pelanggan, sebagaimana ditetapkan Direksi Perumda Tirta Hidayah.

Kelompok 1

Sosial

Rp 5.000.000

Kelompok 2

Rumah Tangga

Rp 5.000.000

Kelompok 3

Komersial / Industri

Rp 10.000.000

Kelompok 4

Khusus / Niaga Besar

Rp 50.000.000

📋 Jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi 11 Lihat daftar
  1. 1

    Manipulasi Water Meter

    Menimbun, merusak, melepas, menghilangkan, membalik arah, mengganjal atau menghambat putaran baling-baling water meter.

  2. 2

    Perusakan Segel Resmi

    Merusak segel pabrik dan segel dinas.

  3. 3

    Pengambilan Air Ilegal (Sebelum Meter)

    Pengambilan air sebelum water meter.

  4. 4

    Penyedotan Air Tanpa Izin

    Melakukan penyedotan air melalui pipa dinas atau pipa persil dengan sarana lain sesudah meter menggunakan mesin atau pompa.

  5. 5

    Perubahan Instalasi Tanpa Izin

    Merubah letak atau ukuran pipa dinas tanpa izin.

  6. 6

    Distribusi Air Secara Ilegal

    Menjual air atau menyalurkan air kepada pihak lain dengan cara dan dalih apapun.

  7. 7

    Pemindahan Hydran Tanpa Izin

    Memindahkan lokasi hydran dan merubah fungsinya menjadi milik pribadi.

  8. 8

    Penjualan Air Hydran Tidak Sah

    Menjual air dari hydran diluar ketentuan yang berlaku.

  9. 9

    Penyambungan Kembali Ilegal

    Menyambung kembali saluran air karena terkena tindakan pemutusan.

  10. 10

    Pemindahan Saluran Tanpa Izin

    Memindahkan saluran air ke alamat yang berbeda.

  11. 11

    Pemindahan Meter Tanpa Wewenang

    Memindahkan meter air yang bukan dilakukan oleh petugas yang berwenang.

Catatan: pelanggaran berulang dapat dikenakan sanksi administratif tambahan dan/atau pemutusan sambungan air sesuai kebijakan Direksi.

Ingin tahu perkiraan tagihan Anda?

Pilih golongan dan masukkan pemakaian, hasilnya langsung dihitung.