Tarif Air & Biaya
Informasi tarif air minum berdasarkan golongan pelanggan
Tarif progresif
Makin banyak pemakaian, makin tinggi tarif per m³: blok 0–10, 11–20, dan di atas 20 m³.
Bayar paling lambat tanggal 20
Setiap bulan. Pembayaran lewat tanggal tersebut dikenakan denda sesuai kelompok.
Tanpa biaya buka segel
Sambungan yang tersegel karena tunggakan dibuka kembali setelah tagihan dilunasi.
Tarif di bawah ini berlaku berdasarkan Peraturan Walikota Bengkulu No.7 Tahun 2016 tentang Tarif Air Minum. Untuk informasi lebih lengkap, hubungi kantor Perumda Tirta Hidayah.
Struktur Tarif Air
Rupiah per meter kubik (m³), berdasarkan golongan pelanggan.
| Golongan | Kelompok | 0–10 m³ | 11–20 m³ | > 20 m³ | Beban / bulan |
|---|---|---|---|---|---|
| Sosial | |||||
| 1a | Sosial A | 900 | 1.600 | 1.600 | 5.000 |
| 1b | Sosial B | 1.700 | 2.900 | 2.900 | 12.000 |
| Rumah Tangga | |||||
| 2a | Rumah Tangga A | 1.900 | 3.300 | 3.300 | 15.000 |
| 2b | Rumah Tangga B | 3.300 | 5.000 | 6.000 | 20.000 |
| 2c | Rumah Tangga C | 4.000 | 6.500 | 9.300 | 25.000 |
| Niaga, Instansi & Industri | |||||
| 3a | Niaga Kecil | 4.200 | 6.900 | 7.900 | 22.000 |
| 3b | Niaga Sedang | 4.600 | 9.500 | 11.000 | 35.000 |
| 3c | Niaga Besar | 5.000 | 10.000 | 12.000 | 45.000 |
| 3d | Instansi/Dinas | 5.500 | 11.500 | 13.000 | 55.000 |
| 3e | BUMN/BUMD/Perbankan | 7.900 | 16.300 | 17.000 | 120.000 |
| 3f | Asrama TNI/Polri dan Jaringan Terpusat | 7.300 | 14.900 | 16.000 | 160.000 |
| 3g | Industri/Usaha Besar/Hotel Berbintang | 9.500 | 19.000 | 22.000 | 200.000 |
| Kelompok Khusus | |||||
| 4 | Kelompok Khusus | 20.000 | 25.000 | 30.000 | 250.000 |
Sosial
0–10 m³
900
11–20 m³
1.600
> 20 m³
1.600
Biaya beban / bulanRp 5.000
0–10 m³
1.700
11–20 m³
2.900
> 20 m³
2.900
Biaya beban / bulanRp 12.000
Rumah Tangga
0–10 m³
1.900
11–20 m³
3.300
> 20 m³
3.300
Biaya beban / bulanRp 15.000
0–10 m³
3.300
11–20 m³
5.000
> 20 m³
6.000
Biaya beban / bulanRp 20.000
0–10 m³
4.000
11–20 m³
6.500
> 20 m³
9.300
Biaya beban / bulanRp 25.000
Niaga, Instansi & Industri
0–10 m³
4.200
11–20 m³
6.900
> 20 m³
7.900
Biaya beban / bulanRp 22.000
0–10 m³
4.600
11–20 m³
9.500
> 20 m³
11.000
Biaya beban / bulanRp 35.000
0–10 m³
5.000
11–20 m³
10.000
> 20 m³
12.000
Biaya beban / bulanRp 45.000
0–10 m³
5.500
11–20 m³
11.500
> 20 m³
13.000
Biaya beban / bulanRp 55.000
0–10 m³
7.900
11–20 m³
16.300
> 20 m³
17.000
Biaya beban / bulanRp 120.000
0–10 m³
7.300
11–20 m³
14.900
> 20 m³
16.000
Biaya beban / bulanRp 160.000
0–10 m³
9.500
11–20 m³
19.000
> 20 m³
22.000
Biaya beban / bulanRp 200.000
Kelompok Khusus
0–10 m³
20.000
11–20 m³
25.000
> 20 m³
30.000
Biaya beban / bulanRp 250.000
*Tarif dalam Rupiah (Rp) per meter kubik (m³). Belum termasuk biaya administrasi dan denda keterlambatan.
Denda Keterlambatan
Dikenakan per bulan keterlambatan, sesuai kelompok pelanggan.
Kelompok 1 (Sosial)
Rp 5.000
per bulan
Kelompok 2 (Rumah Tangga)
Rp 10.000
per bulan
Kelompok 3 (Komersial / Industri)
Rp 20.000
per bulan
Kelompok 4 (Khusus / Niaga Besar)
Rp 160.000
per bulan
Sanksi & Denda Pelanggaran
Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan air dikenakan denda sesuai kelompok pelanggan, sebagaimana ditetapkan Direksi Perumda Tirta Hidayah.
Kelompok 1
Sosial
Rp 5.000.000
Kelompok 2
Rumah Tangga
Rp 5.000.000
Kelompok 3
Komersial / Industri
Rp 10.000.000
Kelompok 4
Khusus / Niaga Besar
Rp 50.000.000
📋 Jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi 11 Lihat daftar
-
1
Manipulasi Water Meter
Menimbun, merusak, melepas, menghilangkan, membalik arah, mengganjal atau menghambat putaran baling-baling water meter.
-
2
Perusakan Segel Resmi
Merusak segel pabrik dan segel dinas.
-
3
Pengambilan Air Ilegal (Sebelum Meter)
Pengambilan air sebelum water meter.
-
4
Penyedotan Air Tanpa Izin
Melakukan penyedotan air melalui pipa dinas atau pipa persil dengan sarana lain sesudah meter menggunakan mesin atau pompa.
-
5
Perubahan Instalasi Tanpa Izin
Merubah letak atau ukuran pipa dinas tanpa izin.
-
6
Distribusi Air Secara Ilegal
Menjual air atau menyalurkan air kepada pihak lain dengan cara dan dalih apapun.
-
7
Pemindahan Hydran Tanpa Izin
Memindahkan lokasi hydran dan merubah fungsinya menjadi milik pribadi.
-
8
Penjualan Air Hydran Tidak Sah
Menjual air dari hydran diluar ketentuan yang berlaku.
-
9
Penyambungan Kembali Ilegal
Menyambung kembali saluran air karena terkena tindakan pemutusan.
-
10
Pemindahan Saluran Tanpa Izin
Memindahkan saluran air ke alamat yang berbeda.
-
11
Pemindahan Meter Tanpa Wewenang
Memindahkan meter air yang bukan dilakukan oleh petugas yang berwenang.
Catatan: pelanggaran berulang dapat dikenakan sanksi administratif tambahan dan/atau pemutusan sambungan air sesuai kebijakan Direksi.
Ingin tahu perkiraan tagihan Anda?
Pilih golongan dan masukkan pemakaian, hasilnya langsung dihitung.